Sekretariat Tim Manajemen Talenta melakukan penelusuran rekam jejak calon talenta pada jabatan yang lulus seleksi administrasi berkaitan dengan hukuman disiplin dan pelanggaran kode etik. Calon talenta dinyatakan tidak lulus penelusuran rekeim jejak jika yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir pemah atau sedang menjalani hukuman disiplin kategori sedang atau berat dan/atau pelanggaran kode etik
Sekretariat Tim Manajemen Talenta melakukan pemetaan calon talenta yang lulus seleksi penelusuran rekam jejak ke matriks pemetaan talenta menggunakan 2 (dua) unsur nilai yaitu :
1. Unsur Kinerja
Unsur kinerja berupa pemeringkatan kinerja yang dilakukan berdasarkan penilaian Sasaran Prestasi Kerja Pegawai untuk 2 (dua) tahun terakhir. Penilaian unsur kinerja akan menghasilkan pemeringkatan kinerja dengan kategorisasi :
2. Unsur Potensial
Unsur potensial terdiri dari 3 (tiga) penilaian, yaitu:
a. Potensi dan kompetensi
b. Rekam jejak
c. Pertimbangan lainnya
Penilaian unsur potensial akan menghasilkan kategori potensial dengan ketentuan :
Pemeringkatan kinerja dan kategori potensial yang diperoleh kemudian akan dipetakan pada diagram 9 kotak dengan ketentuan seperti matriks berikut :