Tahapan Manajemen Talenta

Tahapan Manajemen Talenta

Manajemen talenta terdiri atas 4 (empat) tahapan proses yang membentuk satu siklus sistem manajemen talenta, yaitu:

1. Akuisisi Talenta

Akuisisi talenta merupakan proses pertama dalam siklus manajemen talenta yang bertujuan untuk menetapkan kebutuhan talenta yang akan dikelola, dikembangkan, dan/atau dimanfaatkan, melalui tahapan :

    a. Analisis Jabatan Kritikal
    b. Analisis Kebutuhan Talenta
    c. Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Talenta

2. Pengembangan Talenta

Pengembangan talenta merupakan proses yang terdiri atas rangkaian kegiatan yang bertujuan mengembangkan talenta dalam rangka mendukung pencapaian tujuan strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui :

a. Akselerasi karier dilaksanakan melalui sekolah kader

b. Pengembangan kompetensi talenta dilaksanakan melalui:

    1) ASN corporate university dengan metode klasikal dan nonklasikal
    2) Pembelajaran di dalam dan luar kantor
    3) Bentuk pengembangan kompetensi lainnya

c. Peningkatan kualifikasi talenta dilaksanakan melalui tugas belajar

Prioritas akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada kotak manajemen talenta

Pengembangan Talenta direalisasikan menurut skema mentoring. Berdasarkan skema mentoring, Talenta akan didampingi oleh mentor dalam mengembangkan kompetensi yang menjadi target atau kebutuhan pengembangannya. Mentor terdiri atas:

    a. Mentor tetap
    Mentor tetap adalah atasan langsung talenta atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan dari atasan langsung Talenta yang ditunjuk oleh Sekretariat Tim Manajemen talenta
    b. Mentor tidak tetap
    Mentor tidak tetap adalah Pejabat setingkat lebih tinggi dan/atau praktisi ahli yang ditunjuk oleh Sekretariat Tim Manajemen Talenta untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk mengembangkan kompetensi yang menjadi target pengembangan. Penunjukan mentor tidak tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan

3. Retensi dan Penempatan Talenta

Merupakan strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan pada jabatan target di waktu yang tepat

Retensi talenta (talent retention) bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki jabatan target, yang dilaksanakan melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan (job enrichment), perluasan jabatan (job enlargement), dan penghargaan

Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Pemerintah Provinsi Bali. Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat dimasukkan ke dalam calon suksesor dan dapat ditempatkan secara langsung pada jabatan target. Talenta yang termasuk dalam kotak 8 (delapan) dan 7 (tujuh) dilakukan pengembangan talenta terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam calon suksesor. Jika dibutuhkan dalam waktu yang cepat, maka talenta yang termasuk dalam kotak 8 (delapan) dan 7 (tujuh) dapat diberikan pengembangan berupa penugasan khusus

4. Pemantauan dan Evaluasi

Tahapan akhir pada 1 (satu) siklus manajemen talenta adalah pemantauan dan evaluasi yang merupakan proses pengumpulan dan analisis data atau informasi ysmg bertujuan untuk menentukan status talenta serta memperbaiki sistem dan prosedur manajemen talenta

Laporan pemantauan dan evaluasi talenta semesteran menjadi input bagi proses analisis kebutuhan dan identifikasi talenta pada periode berikutnya. Sementara itu, laporan pelaksana manajemen talenta menjadi input bagi perbaikan sistem dan prosedur manajemen talenta

Statistik Kunjungan

3

Hari Ini

149

Bulan Ini

820

Tahun Ini

10.873

Total Kunjungan

https://bapenda.kutaibaratkab.go.id/data/