Mari Sukseskan Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Buleleng!
Manajemen talenta merupakan salah satu strategi peningkatan kualitas yang memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan karir dan pengembangan kompetensi sebagai sarana perwujudan aktualisasi diri pegawai.
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
TERWUJUDNYA MASYARAKAT BULELENG YANG MANDIRI, SEJAHTERA, DAN BERDAYA SAING BERLANDASKAN TRI HITA KARANA
Visi itu bermakna sebagai berikut:
Mandiri mengandung makna: Kemampuan Pemerintah Daerah bersama masyarakat Buleleng mengelola pembangunan daerah sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Sejahtera mengandung makna: Terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualitas
Berdaya Saing mengandung makna: Kemampuan daerah dalam mengatasi tantangan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan komparatif dan kompetitif untuk peningkatan nilai tambah daerah
Berlandaskan Tri Hita Karana mengandung makna: Berlandaskan hubungan yang harmonis anatara manusia dengan Tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, dan manusia dengan manusia
Misi Kabupaten Buleleng
Memantapkan Pembangunan Ekonomi untuk Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif
Pengembangan Ekonomi Kerakyatan yang Berbasis pada Produk Unggulan Daerah
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional, Berbudaya dan Berintegritas
Memantapkan Partisipasi Pemangku Kepentingan Dalam Pembangunan
Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Daerah untuk Pemenuhan Pelayanan Publik
Mewujudkan Pembangunan Buleleng yang Berbudaya dan Berkelanjutan